BATAM (HAKA) – Komisi I DPRD Kota Batam, memediasi sengketa legalitas lahan di Perumahan Pondok Pratiwi II, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
RDPU ini menindaklanjuti keluhan warga, mengenai ketidakjelasan dokumen kepemilikan rumah, serta belum terpenuhinya fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Anggota Komisi I, Muhammad Fadli menuntut pengembang, segera bertanggung jawab atas hak-hak warga yang terabaikan selama proses transaksi jual beli.
Fadli memimpin langsung mediasi, antara pihak pengembang PT Pratiwi Andalas, dengan perwakilan Bank BTN.
Fadli berupaya menjembatani warga, yang memiliki kendala administrasi mendasar terkait status hukum rumah yang sudah mereka beli.
“Pengembang wajib memenuhi seluruh hak warga sesuai perjanjian awal, termasuk penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak,” ujarnya.
Pembahasan juga berfokus pada, kebutuhan warga akan ketersediaan fasilitas sosial yang memadai di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami Komisi I mendesak seluruh pihak mencari solusi adil bagi setiap penghuni perumahan,” tegasnya.
Fadli mengatakan, bahwa pengembang harus menyelesaikan kewajiban agar hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa ada lagi pihak yang dirugikan.
Rapat turut menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam serta Dinas Cipta Karya untuk meninjau data perizinan lahan tersebut. (sih)





