TANJUNGPINANG (HAKA) – Gara-gara robohkan dinding yang dibangun oleh orang lain di lahannya, pemilik lahan seluar 2 hektar di Tanjung Siambang, Pulau Dompak dilaporkan ke polisi.
Kuasa Hukum dari pemilik lahan, Martha Silaen menyebut, bahwa polemik lahan ini bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, ada pihak lain yang mengklaim bahwa lahan yang dimiliki oleh kliennya tidak sah.
“Padahal klien saya ini punya Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2002 lalu,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (30/8/2025).
Sejak tahun 2020, kata dia, pihak yang menuding kliennya tidak punya dokumen sah ini, telah membangun dinding pembatas di area pondok tempat kliennya berjualan.
“Sudah berapa kali ditegur, tapi tetap saja dinding itu dibangun. Hingga pada Maret 2025 lalu, pihak yang membangun dinding ini melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut kejelasan dokumen lahan,” sebutnya.
Lebih lanjut Martha menjelaskan, karena tidak ada kejelasan, kliennya Mustafa akhirnya berinisiatif untuk melakukan pembongkaran dinding yang dibangun di atas lahan miliknya tersebut beberapa waktu yang lalu.
“Setelah dirobohkan, mereka melaporkan klien saya ke polisi. Bahkan sampai saat ini, klien saya sudah 3 kali diperiksa oleh penyidik Polsek Bukit Bestari,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen menegaskan, bahwa memang benar pihaknya menerima laporan dari warga tentang permasalahan dokumen lahan di wilayah tersebut.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan, nanti saya sampaikan lagi informasi terbarunya,” singkatnya. (dim)





