TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebut, Pemerintah Pusat melarang pemda untuk melanjutkan dan menerima tenaga honorer baru per 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini, demi menata kepegawaian sesuai Undang-Undang ASN,” ucap Nur Fatah, Senin (1/12/2025).
Menurut Fatah, untuk status tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang, tidak ada lagi karena semua sudah menjadi ASN, dalam hal ini PPPK.
“Jadi tidak ada yang dirumahkan,” jelasnya.
Semua honorer Pemko Tanjungpinang telah beralih status melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Nur Fatah menyebutkan, PPPK tahap I di lingkungan Pemko Tanjungpinang sebanyak 517 pegawai, tahap II sebanyak 22 orang. Ditambah PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.187 orang.
“Total honorer yang beralih status PPPK sebanyak 1.726 orang,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melantik 517 PPPK tahap I lingkup Pemko Tanjungpinang, pada Juni 2025. Pelantikan ini juga termasuk 8 CPNS.
Lis menyebutkan, formasi PPPK tersebut terdiri dari 479 teknis, 34 tenaga guru, dan 4 tenaga kesehatan.
Lis juga menekankan, honorer yang beralih status ASN itu, agar untuk disiplin dan tidak melanggar aturan kepegawaian, karena pelanggaran dapat berakibat pemecatan.
Kemudian, Lis juga melantik 22 PPPK tahap II pada September 2025. Dengan formasi 8 tenaga teknis, 7 guru, dan 7 tenaga kesehatan.
Terakhir, Wali Kota Lis juga melantik 1.187 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemko Tanjungpinang pada November 2025. (rul)





