TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan pengembalian 180 ASN PPPK Tenaga Kependidikan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke satuan pendidikan asal, mulai berjalan efektif Kamis (21/5/2026).
Informasi hariankepri.com di lapangan menunjukkan, sejumlah sekolah menengah di Tanjungpinang menerima kembali para pegawai non-guru tersebut.
Salah satu SMK Negeri di Tanjungpinang melaporkan tiga orang ASN PPPK sudah kembali bertugas.
“Iya benar, sudah pengembalian tertanggal 21 Mei. Mereka sudah mulai masuk kembali ke sekolah,” ujar Kepala Sekolah SMK 2 Tanjungpinang, Ramot.
Ia menjelaskan, para ASN ini seluruhnya adalah Tenaga Kependidikan (TU). Mereka bukan tenaga pendidik atau guru.
“Informasi yang kami terima bahwa ini untuk optimalisasi, makanya kembali ke sekolah asal,” jelasnya.
Menurutnya, saat penempatan pertama dulu, memang sesuai dengan pilihan formasi saat mereka mengikuti tes.
Sebelumnya, fenomena mutasi ini memicu protes keras dari para pegawai. Banyak pegawai merasa rugi karena sudah telanjur menetap dan memboyong keluarga ke lokasi penempatan dinas sesuai SK awal. (sih)





