BATAM (HAKA) – Bakamla RI, menjemput 4 nelayan Kota Batam dari APM Malaysia, di perairan antara Negara Malaysia dan Indonesia, Kamis (13/11/2025).
Empat nelayan Batam ini menjalani penahanan oleh pemerintah Malaysia selama sebulan lebih.
“Alhamdulillah, sudah kembali dengan selamat, dalam kondisi sehat,” ucap Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, kepada hariankepri.com.
Kini, kata dia, para nelayan itu telah berkumpul bersama keluarga di Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Adapun identitas mereka adalah, Ator (57), Gian Agus Saputra (26), Mano Trisna Maulana (36), dan Muhammad Rian Saputra (34).
Ia menjelaskan, Pemerintah Malaysia juga mengembalikan 1 unit kapal pompong mereka, beserta alat tangkap ikan.
“Para nelayan kita itu tidak melanggar zona penangkapan ikan. Hanya, cuaca ekstrem membuat pompong mereka terbawa ke perairan Malaysia,” jelasnya.
Mewakili nelayan, Distrawandi mengapresiasi langkah serta upaya kerjasama pemerintah, yang telah meyakinkan kepada Pemerintah Malaysia.
“Apalagi nelayan itu tidak bersalah,” ucapnya.
Distrawandi menerangkan kronologi keempat nelayan Tanjung Uma, Batam masuk zona perairan Malaysia pada September 2025.
Saat itu, keempat warga itu sedang melaut di perairan Kepri. Namun, tiba-tiba cuaca buruk yakni, hujan deras dan angin kencang menghantam pompong mereka.
Sehingga, terdampar di zona perairan Malaysia. Lalu, APM Malaysia menghampiri dan membawa mereka ke pos petugas di Johor.
Distrawandi menerangkan, Pemerintah Kelurahan Tanjung Uma, berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah, mereka dibebaskan, walaupun sempat ditahan selama itu di Malaysia,” tutupnya. (rul)





