BINTAN (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, menangkap seorang oknum sekuriti berinisial NZ (24), karena menganiaya seorang karyawati hotel berinisial DW (24).
​”Setelah penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku di Jalan Indra Segara, Kawasan Lagoi,” tegas Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham.
​Polisi menyergap tersangka, setelah pria tersebut sempat melarikan diri usai melancarkan aksi kejamnya di Kawasan Wisata Lagoi.
​”Anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Jul.
​Saat menjalani interogasi awal di Pos Polisi Lagoi, pelaku akhirnya mengakui, seluruh perbuatan penganiayaan berat terhadap korban.
​”Kami juga mengamankan rekaman CCTv di enam titik sepanjang perlintasan yang tersangka lewati,” jelasnya.
​Selain rekaman kamera pengawas, penyidik menyita barang bukti berupa, sepeda motor milik korban dan tersangka serta alat komunikasi mereka.
​”Penyidik menjerat NZ dengan pasal 466 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
​Peristiwa memilukan ini bermula saat korban mengendarai sepeda motor, menuju rumahnya di Desa Penaga pada dini hari.
​”Tersangka memepet dan menyenggol motor korban hingga hilang kendali lalu jatuh ke semak belukar,” ungkapnya.
​Setelah korban terjatuh di Jalan Menalai, NZ memukul serta menendang bagian kepala korban secara membabi buta lalu kabur.
​Dengan kondisi luka parah di kepala, DW berjalan kaki sejauh satu kilometer sebelum warga menyelamatkannya dan membawa ke rumah sakit. (rul)





