27.8 C
Tanjung Pinang
Jumat, Juli 17, 2026
spot_img

Sempat Buron, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Lagoi

BINTAN (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, menangkap seorang oknum sekuriti berinisial NZ (24), karena menganiaya seorang karyawati hotel berinisial DW (24).

​”Setelah penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku di Jalan Indra Segara, Kawasan Lagoi,” tegas Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham.

​Polisi menyergap tersangka, setelah pria tersebut sempat melarikan diri usai melancarkan aksi kejamnya di Kawasan Wisata Lagoi.

​”Anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Jul.

​Saat menjalani interogasi awal di Pos Polisi Lagoi, pelaku akhirnya mengakui, seluruh perbuatan penganiayaan berat terhadap korban.

​”Kami juga mengamankan rekaman CCTv di enam titik sepanjang perlintasan yang tersangka lewati,” jelasnya.

​Selain rekaman kamera pengawas, penyidik menyita barang bukti berupa, sepeda motor milik korban dan tersangka serta alat komunikasi mereka.

​”Penyidik menjerat NZ dengan pasal 466 ayat dua KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.

​Peristiwa memilukan ini bermula saat korban mengendarai sepeda motor, menuju rumahnya di Desa Penaga pada dini hari.

​”Tersangka memepet dan menyenggol motor korban hingga hilang kendali lalu jatuh ke semak belukar,” ungkapnya.

​Setelah korban terjatuh di Jalan Menalai, NZ memukul serta menendang bagian kepala korban secara membabi buta lalu kabur.

​Dengan kondisi luka parah di kepala, DW berjalan kaki sejauh satu kilometer sebelum warga menyelamatkannya dan membawa ke rumah sakit. (rul)

Baca Juga:  Masuk Skala Mikro, Gaji Pekerja Kedai Kopi Boleh di Bawah UMK
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru