TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tanjungpinang Bintan, menyoroti pagar di depan Pabrik Prendjak, Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang.
Bendahara Umum PC SEMMI Tanjungpinang Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi menilai, persoalan pagar tersebut perlu perhatian serius.
“Kami menyoroti masalah ini karena pemerintah belum menunjukkan langkah tegas,” ujarnya.
Ismet menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas, mengenai jarak bangunan serta pemanfaatan ruang jalan.
“Pengamatan kami, pagar itu berdiri berjarak satu meter dari bahu jalan,” ungkapnya.
Kondisi fisik bangunan tersebut memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan pihak perusahaan terhadap aturan Garis Sempadan Bangunan.
“Pemerintah harus bertindak konsisten jika keberadaan bangunan permanen itu terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ismet mengingatkan bahwa Jalan DI Panjaitan merupakan jalur utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas sangat tinggi.
“Pemerintah wajib mengawasi ketat kawasan ini demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan raya,” imbuhnya.
Ia mengkhawatirkan pembiaran terhadap bangunan tersebut akan mencederai kepentingan umum dan hak masyarakat luas.
“Pemerintah tidak boleh abai terhadap pelanggaran dan jangan sampai kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.
Oleh karena itu, SEMMI mendesak pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi serta tindakan nyata di lapangan. (ars)





