TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mendorong optimalisasi pendekatan follow the asset and follow the money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan dalam perkara tindak pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, selaku keynote speech dalam seminar Hari Lahir (Harlah) ke-80 Kejaksaan RI, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Jehezkiel Devy Sudarso yang sering disapa Devy mengatakan, paradigma penegakan hukum modern dalam proses penyelidikan maupun penuntutan, tidak hanya berorientasi penghukuman pelaku tindak pidana korupsi, maupun pelaku kejahatan pidana ekonomi semata.
Namun, harus menyasar aliran dana, aset dan jaringan kejahatan lainnya (follow the asset-money). Melalui mekanisme DPA ini untuk pemulihan keuangan negara, serta perlindungan masyarakat.
Menurut Devy, ada empat alasan penerapan mekanisme DPA di Indonesia. Yakni, keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, pemenuhan komitmen perjanjian internasional Konvensi PBB melawan korupsi dalam United Nations Convention Against Coruuption (UNCAC) 2003.
Kemudian, keterbatasan mekanisme perampasan aset melalui jalur pidana maupun perdata. Dan, DPA mempunyai relevansi dalam mendorong korporasi untuk memperbaiki tata kelola sesuai prinsip good corporate governance.
Lewat seminar ilmiah itu, Devy mengharapkan, lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Sehingga, sejalan dengan visi RPJPN 2025-2045 menuju Indonesia emas.
“Yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, serta sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi terhadap kepentingan negara dan rakyat,” imbuhnya.
Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, mengatakan meskipun KUHPidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini, belum secara eksplisit mengatur mekanisme itu, namun, konsep DPA mempunyai kesamaan dengan aturan restorative justice dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, antara Jaksa dan terdakwa ataupun korporasi/lembaga.
“Tapi DPA memiliki karakteristik berbeda dengan restorative justice. Kesepakatan penundaan penuntutan ini fokus tidak pidana korupsi dan ekonomi dengan berorientasi follow the asset and follow the money,” tuturnya.(rul)





