BATAM (HAKA) – Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Perumahan Tiban BTN, Sekupang, Kota Batam.
Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ID (42) dan SA (33), beserta barang bukti sabu seberat 233,85 gram.
Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tiban.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak, dan berhasil membekuk tersangka ID pada Senin (25/5/2026) malam.
“Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 59,41 gram dalam bungkusan bekas kuaci warna oranye dari tangan tersangka ID,” ujar Nona.
ID mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SA. Polisi pun langsung melakukan pengembangan malam itu juga.
Tepat satu jam kemudian, petugas berhasil menciduk SA saat sedang berada di pinggir jalan Perumahan Tiban BTN.
“Anggota menemukan 8 paket sabu seberat 174,44 gram, timbangan digital, uang tunai, serta satu unit motor Kawasaki Ninja,” jelas Nona.
Tersangka SA mengaku mendapatkan total 290 gram sabu, dari seorang pria berinisial R untuk mengedarkannya kembali di Batam.
R menjanjikan upah sebesar Rp6.000.000 kepada SA, jika berhasil menjual seluruh paket sabu tersebut. SA sudah menjual sebagian kepada ID.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti menghuni sel tahanan Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110 secara gratis,” pungkas Nona. (sih)





