Harian Kepri

Sembilan Bulan 50 Pasang PNS Bubaran

Foto ilustrasi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengadilan Agama di Kota Tanjungpinang mencatat jumlah perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS di Tahun 2016 lalu sebanyak 52 orang.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Muzahar menyampaikan, dalam data untuk 2016 pada Januari 3 pasang, Februari 6 pasang, Maret 3, April 5, Mei 3 pasang, Juni 6, Juli 2, Agustus 3, September 5, Oktober 7, November 7 dan di bulan Desember sebanyak 2 pasang.

Sedangkan, untuk tahun 2017 ini dari Januari hingga September, angka perceraian ASN sudah sebanyak 50 orang. Yaitu, Januari, 5 pasang, Februari 5, Maret 3, April 4, Mei 8, Juni 6, Juli 7, Agustus 5 dan September 7 pasang .

Artinya, jumlah perceraian di kalangan ASN ini mengalami peningkatan, sebab, baru berjalan 9 bulan angka perceraian sudah sebanyak itu.

Ia mengatakan, angka perceraian yang dicatat itu merupakan ASN wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan, Provinsi Kepri, TNI dan Polisi.

“Angka itu gabungan dari ASN Tanjungpinang, Bintan, Provinsi Kepri, TNI dan Polisi,” ulangnya menegaskan.

Menurutnya, banyaknya angka perceraian itu disebabkan beberapa faktor.

“Sebetulnya, ini bukan tugas saya yang menjawab karena tugas saya hanya mencatat saja. Tapi, yang kita tau selama ini pasti ada permasalahan seperti kurang mampu menahan emosi dalam rumah tangga. Paling tidak kalau istrinya ASN lakinya pula yang bikin masalah begitu juga sebaliknya makanya sampai melakukan perceraian,” tutupnya.

Oleh karena itu, sambung Muzahar, walaupun masih ada beberapa bulan lagi, mudah mudahan tidak ada lagi penambahan angka perceraian ASN ini.

“Saya harap ASN bisa menjaga keharmonisan dalam rumah tangganya, agar tidak menimbulkan permasalahan yang fatal dan berujung pada perceraian,” tutupnya (zul)

Exit mobile version