
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dari hasil Operasi Pekat Seligi 2025 sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025, Polresta Tanjungpinang telah mengamankan puluhan orang yang melanggar aturan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa puluhan pelanggar ini terdiri dari beberapa kasus. Seperti pesta minuman keras atau mabuk-mabukan di tempat umum, pungutan liar, hingga menduduki lahan warga tanpa izin.
“Pungutan liar ada 3 orang yang kami amankan. Untuk kasus mabuk-mabukan 18 orang, serta pendudukan lahan warga tanpa izin sebanyak 7 orang. Total 28 orang,” sebutnya, kepada hariankepri.com.
Ia menjelaskan, bahwa kasus pendudukan lahan warga tanpa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota, tepatnya wilayah Senggarang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari total pelanggar aturan yang telah diamankan ini, semuanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Beberapa kasus dikenai hukuman 1,5 bulan penjara atau denda sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, untuk kasus pendudukan lahan mereka dikenai hukuman masa percobaan 1,5 bulan penjara,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Hamam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berberat hati atas hukuman yang diberikan, dan bersedia untuk menaati seluruh aturan yang ada.
“Semoga ke depannya tidak ada yang mabuk-mabukan di muka umum, tidak menduduki lahan orang tanpa izin, dan jangan melakukan pungutan liar lagi,” tukasnya. (dim)