TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang Juli 2025, Samsat Tanjungpinang berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 4,78 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT Samsat Tanjungpinang, Nurfasanti menyampaikan, bahwa pendapatan tersebut tercatat mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan bulan Juni 2025.
“Jumlah pendapatan kita pada bulan Juni lalu sekitar Rp2,6 miliar. Naiknya pendapatan ini karena pada bulan Juli 2025 digelar program pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, selama bulan Juli 2025, pihaknya sangat aktif melakukan sosialisasi terkait program tersebut. Bahkan, Samsat Tanjungpinang juga telah melaksanakan penertiban pembayaran pajak di lapangan sebanyak 2 kali, yakni di depan Trendshop Jalan DI Panjaitan dan Lapangan Pamedan.
“Bulan Juli lalu kita dua kali melaksanakan kegiatan di lapangan, hasilnya cukup positif. Kemungkinan pada bulan September 2025 mendatang akan kita gelar lagi kegiatan penertiban pajak di lapangan,” sebutnya.
Selain itu, Nurfasanti juga menegaskan, bahwa antusias masyarakat selama program pemutihan PKB ini terlihat cukup tinggi pada awal dan akhir program ini berlangsung.
“Kita lihat di bulan Juli cukup aktif masyarakat membayar, kita harapkan setiap bulan kedepannya masyarakat bisa lebih aktif, mengingat program pemutihan pajak ini akan berlangsung sampai bulan November 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tanjungpinang, Hanafiah menambahkan, bahwa pihaknya sangat aktif dalam upaya penagihan pajak kendaraan masyarakat, demi menyukseskan program pemutihan.
“Kita melakukan berbagai inovasi, salah satunya dengan cara jemput bola ke OPD yang mau mengurus PKB kendaraan dinas, baik dari Pemprov Kepri maupun Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 1 Juli hingga 15 November 2025.
“Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraanya,” sebutnya.
Abdullah mengungkapkan, para wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun 2025 ini, berhak mendapatkan potongan sebesar 2 persen untuk pajak kendaraan barunya.
“Bagi mereka yang masih memiliki tunggakan, pemerintah memberikan pengurangan pajak secara bertahap tergantung pada tahun tunggakannya,” tuturnya. (dim)




