TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri memastikan, jadwal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN tetap berlangsung setiap hari Jumat.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyatakan, bahwa Pemprov Kepri masih mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan kerja tersebut.
Luki menanggapi pandangan miring masyarakat, yang menilai WFH hari Jumat rawan menjadi ajang libur tambahan, karena berdekatan dengan akhir pekan.
“Hingga saat ini kami masih mengikuti arahan nasional. Kami tetap menjaga agar pelayanan dan aktivitas berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Luki, Selasa (14/4/2026).
Luki menegaskan, bahwa kebijakan bekerja dari rumah ini tidak akan mengganggu produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai mekanisme pengawasan, Luki memberikan tanggung jawab penuh kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memantau kinerja bawahannya.
“Kepala OPD memegang kendali pengawasan. Mereka harus menjamin semua aktivitas berjalan normal seperti hari kerja biasanya,” tegasnya.
Luki memberikan catatan khusus, bahwa kebijakan WFH ini tidak menyasar unit kerja yang bersentuhan langsung dengan urusan pelayanan publik.
Petugas pada sektor layanan masyarakat, tetap wajib masuk kantor guna menjamin kebutuhan warga terlayani secara optimal, tanpa ada kendala teknis.
“Sektor yang melayani masyarakat secara langsung tidak mendapatkan fasilitas WFH. Mereka tetap bertugas di kantor seperti biasa,” pungkas Luki. (sih)





