Beranda Headline

Sekdaprov Arif: Gugus Tugas Covid-19 Tak Dibubarkan, Hanya Ganti Nama

0
Sekdaporv Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, pascaterbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tidak serta merta membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

“Gugus tugas tetap ada, tapi sejak Perpres 82 tahun 2020 ditambah lagi dengan penanggulangan ekonomi nasional. Jadi hanya ganti nama,” katanya di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Rabu (22/7/2020).

Ia memaparkan, setelah terbitnya Perpres 82 Tahun 2020 tersebut kini pengentasan masalah ekonomi dan Covid-19 akan berjalan beriringan.

Selain itu, dalam strukturnya penanganan ekonomi nasional tersebut akan terdiri dari komite ekonomi dan komite kesehatan.

“Kalau dulukan penanggulangan ekonomi di dalam gugus tugas, sekarang tidak lagi. Komite ekonomi satu sub, dan komite kesehatan satu sub,” jelasnya.

Namun, lanjutnya saat ini Pemprov Kepri masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat untuk menyusun struktur penanggulangan ekonomi nasional sesuai Perpres nomor 82 tahun 2020.

“Seluruh gubernur akan vicon dengan Pak Presiden untuk petunjuk teknisnya. Tapi untuk ketua masih tetap Pak Gubernur,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Dalam Sebulan 660 Wisman Masuk Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini