BINTAN (HAKA) – PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, telah mencairkan uang santunan ratusan juta rupiah untuk korban kecelakaan di wilayah Bintan, sejak Januari hingga Juni 2025.
Kepala PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti mengatakan, dari Januari hingga Juni 2025 Jasa Raharja telah mencairkan Rp801 juta untuk korban kecelakaan lalulintas di Bintan.
“Kalau kita bedasarkan data dari polres untuk pencairan santunannya,” jelasnya, Senin (21/7/2025)
Ia menyebutkan, dana yang dikeluarkan sebesar Rp801 juta itu untuk 43 korban kecelakaan, yakni korban meninggal dunia 3 orang, dan luka-luka 40 orang baik luka berat maupun ringan.
Dari 3 orang yang meninggal dunia, kata Nurul, salah satunya adalah korban kecelakaan yang melibatkan dua lori di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Terakhir korban meninggal dunia yang kita cairkan itu atas nama MK yang tabrakan dengan lori di KEK Galang Batang,” jelasnya.
Untuk prosesnya, Nurul mengatakan pencairan itu maksimal 3×24 jam atau tiga hari kerja. Seperti insiden 26 Juni lalu, uang santunan sudah diserahkan sebelum 28 Juni.
“Dikarenakan korban masih berstatus lajang atau belum menikah maka uang itu diberikan ke ahli waris. Orang tua yang menerima uang santunan itu,” katanya.
Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, angka kecelakaan di tahun ini mengalami penurunan sebesar 8 persen dari 47 korban di tahun 2024 menjadi 43 korban di tahun 2025 ini.
Untuk korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta. Kemudian korban luka, diberi pergantian biaya perawatan atau jaminan perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta.
“Apabila korban kecelakaan meninggal dunia namun tidak ada ahli waris, maka kita berikan uang pemakaman bagi yang mengurusi pemandian hingga pemakamannya Rp4 juta,” tutupnya. (ita)





