Beranda Headline

Sebelumnya Sempat Sakit, Hari Ini Wako Rahma Lantik Teguh Ahmad Syafari

0
Penyerahan SK kepada Teguh Ahmad Syafari setelah pelantikan-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma resmi melantik Teguh Ahmad Syafari sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kamis (7/4/2022) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Pelantikan Teguh Ahmad Syafari yang sebelumnya menjabat Sekdako Tanjungpinang ini, sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 226 tahun 2022, tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, bahwa pelantikan tersebut telah melewati rangkaian proses yang telah diatur oleh perundangan-undangan.

“Tentunya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah melalui rekomendasi KASN,” ucapnya usai pelantikan.

Dengan demikian, ia berpesan kepada seluruh pejabat yang telah mendapat amanah, untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan tanggung jawab yang sesuai dengan apa yang telah diatur dalam kode etik kepegawaian.

“Dalam menjalankan tugas jabatan agar selalu menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Syarifah Eka menjelaskan bahwa pelantikan terhadap Teguh Ahmad Syafari ini merupakan pelantikan susulan.

Sedianya, kata dia, pelantikan ini dilaksanakan pada Selasa (5/4/2022) kemarin. Namun saat itu, pejabat yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

“Sehingga hari ini baru dapat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpahnya,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, proses rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Pemko Tanjungpinang ini telah mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 diperbarui dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS, bahwa jabatan tinggi pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana disebut pada pasal 131 ayat 2.(zul/rilis)

Baca juga:  Ini Penyebab Pj Wako Belum Ajukan Pemberhentian Rahma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini