Harian Kepri

Sebelum Dijebloskan ke Rutan, 16 Tahanan Jaksa Jalani Rapid Test

Petugas kesehatan tengah melakukan rapid test Covid-19 terhadap 16 tahanan JPU, di Kantor Kejari Bintan-f/istimewa-jaksa bintan

BINTAN (HAKA) – 16 tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan rapid test Covid-19, di Kantor Kejari Bintan, Batu 16, Kabupaten Bintan pada Selasa (27/10/2020). Demikian ditegaskan Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.

Haryo mengatakan, rapid test ini dilakukan, sebelum 16 tahanan itu dititip ke Rutan Tanjungpinang. Rapid test, sebagai syarat wajib masuk ke Rutan Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, semua tahanan hasilnya non reaktif,” ucap Haryo, kepada wartawan kemarin.

Disebutkannya, 16 tahanan itu tersandung kasus tindak pidana umum. Yakni, ada yang melakukan tindakan pencurian, narkotika, penganiayaan dan penggelapan.

“16 tahanan itu melakukan kejahatan di tahun 2020 ini,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version