Beranda Headline

Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya, Seorang Pria di Natuna Jadi Tersangka

0
Kapolres Natuna, AKBP Aries Novyan Effendi saat memimpin ungkap kasus penyebaran video pornografi, Kamis (8/5/2025)-f/dimas-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Polres Natuna mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Ia menyampaikan, awal terjadinya kasus tersebut pada Juli 2024 yang lalu. Korban dan pelaku, merupakan sepasang kekasih yang hubungannya kerap putus nyambung.

“Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call yang tidak wajar untuk memenuhi nafsu, kemudian direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (8/5/2025).

Selanjutnya, karena hubungan mereka kerap putus nyambung, pelaku berinisiatif untuk menyebarkan cuplikan video call tersebut ke salah satu platform media sosial.

“Pada 3 April 2025 lalu. Korban menerima informasi mengenai video tersebut dari kawannya, dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Natuna,” terangnya.

Tak lama berselang dari setelah menerima laporan itu, tim penyidik dari Polres Natuna langsung menetapkan mantan kekasih korban itu sebagai tersangka.

“Di bulan April 2025 pula kita berhasil melakukan penangkapan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Agus, Angga, Hendra Jaya Komposisi Tiga Pimpinan DPRD Tanjungpinang 2024-2029
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini