TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru, mengenai perubahan jadwal bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN.
Melalui SE Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 yang terbit pada Selasa (21/4/2026), Gubernur menggeser hari pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kebijakan ini mengubah ketentuan sebelumnya, dari yang semula menjadwalkan WFH setiap hari Jumat, kini menetapkan pelaksanaannya setiap hari Rabu.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengonfirmasi perubahan jadwal tersebut, guna meningkatkan produktivitas organisasi.
Luki menjelaskan bahwa pemerintah mengambil kebijakan ini, demi efektivitas kinerja birokrasi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Riau.
“Iya benar (berubah ke hari Rabu). Kami melakukan hal ini untuk efektivitas kinerja dan pelayanan,” ujar Luki kepada hariankepri.com, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, perubahan jadwal WFH ini mulai berlaku efektif pada tanggal 22 April 2026 atau tepat pada hari Rabu besok.
Menurutnya, meskipun pelaksanaannya berubah, seluruh ketentuan lain mengenai mekanisme pelaksanaan WFH tetap mengikuti aturan dalam surat edaran sebelumnya. (sih)





