TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
​Petugas mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar.
​Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan, petugas mengungkap jaringan ganja dengan mengamankan tersangka RS, RR, dan YM.
“​Petugas menangkap RS di Jalan Kijang Lama, Sabtu (6/6/2026), dengan barang bukti 25 paket ganja seberat 50,82 gram,” jelasnya, Rabu (17/6/2026).
Kemudian, ​pengembangan kasus mengarah kepada RR yang ditangkap petugas di rumah kos Bintan Timur, Minggu (7/6/2026), bersama 1.100 gram ganja.
​Selanjutnya, petugas mengamankan YM di wilayah Tanjungpinang Timur beserta tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701 gram.
​YM memperoleh ganja tersebut dari UC di Sumatera Utara, lalu membawanya melalui jalur darat dan laut ke Tanjungpinang.
​Polisi menyita total barang bukti ganja mencapai 4.853 gram atau sekitar 4,8 kilogram dari jaringan tersebut.
​Sementara pada kasus kedua, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan sabu dengan menangkap tersangka BA dan HS.
​Petugas melakukan penangkapan di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Minggu (14/6/2026), dengan temuan tiga paket sabu seberat 2.973 gram.
​Tersangka HS membawa sabu itu dari Malaysia menuju Kijang, menggunakan kapal ikan atas arahan UD yang kini berstatus buron.
​Tersangka BA kemudian menjemput sabu tersebut untuk dikirim ke Jambi dengan iming-iming upah Rp50 juta per paket.
​Kini tersangka mendekam di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari dua kasus ini, jajaran Satreskoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan total 7,7 kilogram narkoba. (sih)





