Beranda Headline

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja dari Aceh

0
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto saat diwawancarai wartawan usai rilis pengungkapan ganja di ruang rupatama Polres Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satresnarkoba Polres Karimun, menggagalkan peredaran 30 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja asal Aceh. Ganja tersebut didapat dari seorang perempuan inisial NR (40).

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan pengungkapan 30 kg ganja kering ini hasil pengembangan setelah penangkapan 5 orang laki-laki inisial H, SZ, YF, MA dan MT, dengan TKP berbeda pada 29 Juli 2022 lalu.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus ganja kering dengan berat kotor masing-masing sekitar 1 kg. Total keseluruhan 30 kg,” sebutnya.

Tony menjelaskan, dari hasil pengembangan itu, tersangka NR dapat diamankan di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau pada tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB lalu.

“Sedangkan yang 5 tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing 3 orang dan wilayah Kecamatan Meral Barat 2 orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (yan)

Baca juga:  Waspada Lonjakan Covid, Satpol PP Pinang Bubarkan Pengunjung di Taman Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini