TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mencatat kemajuan, dalam upaya pengungkapan kasus selama tahun 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, Satreskrim menerima laporan sebanyak 238 kasus sepanjang tahun ini.
“Kita berhasil menyelesaikan sebanyak 150 kasus dari total laporan yang masuk,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).
Hamam mengaku, jika membandingkannya dengan tahun 2024, satreskrim berhasil meningkatkan penyelesaian kasus sebesar 12,5 persen.
“Tahun lalu ada 283 kasus yang masuk, dan kami hanya mampu menyelesaikan 143 kasus,” terangnya.
Ia menegaskan, pencapaian itu tidak terlepas dari upaya para personel untuk membenahi diri, demi mengayomi masyarakat.
“Meski tahun ini masih ada pekerjaan belum selesai, kita harus kejar pada tahun depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, kasus perundungan anak telah mendominasi laporan kasus sepanjang tahun ini.
Sedangkan kasus menonjol lainnya yaitu, penganiayaan dan pencurian motor (curanmor).
“Total kasus perundungan anak ada 54 laporan, kemudian penganiayaan dan curanmor masing-masing ada 30,” lanjutnya.
Pencapaian paling membanggakan bagi Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada tahun 2025, yakni pengungkapan kasus mafia tanah pada Juli 2025 lalu.
Atas keberhasilannya, Polresta Tanjungpinang menerima Penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (dim)





