
BINTAN (HAKA) – Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pihaknya masih melanjutkan perkara dugaan penebangan pohon Gaharu, di Kawasan Cagar Budaya Makam Datuk Bujuk Kota Kara, Kampung Bekapur, Desa Bintan Buyu.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi terkait pengrusakan pohon di kawasan tersebut,” ucapnya kepada wartawan belum lama ini.
Bahkan, kata Fikri, penyidik telah menyurati instansi terkait, yakni, Dinas Kehutanan Provinsi Kepri dan Dinas Kebudayaan, untuk memastikan bahwa pohon Gaharu itu masuk cagar budaya atau tidak.
Sebab, warga Desa Bintan Buyu menilai bahwa Kawasan Kota Kara itu masuk dalam cagar budaya. Ternyata, pohon itu belum ditetapkan sebagai obyek situs sejarah, di Kabupaten Bintan.
“Pohon Gaharu itu tidak masuk dalam cagar budaya. Tapi masih dalam proses pendaftaran oleh instansi terkait ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepulauan Riau (Kepri),” jelasnya.
Namun pun demikian, sambung Fikri, Penyidik Satreskrim Polres Bintan tetap menuntaskan proses penyelidikan terkait permasalahan pohon Gaharu yang bernilai ratusan juta itu.
“Dalam proses penyelidikan awal, masyarakat menyatakan bahwa di sana itu, terdapat cagar budaya yang dirusak yaitu pohon Gaharu,” jelasnya. (rul)