BINTAN (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Bintan, menangkap tersangka Yus (22), di sekitar perairan Tanjung Elong, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Minggu (23/11/2025).
“Kami sudah amankan tersangka saat akan sandarkan kapalnya,” tegas Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, kata Fikri, anggotanya membawa Yus ke Mapolres Bintan, dari Mantang, melalui pompong ke Pelabuhan Rakyat Pantai Indah Kijang.
“Dia sebelumnya berstatus buronan, dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.
Menurut Fikri, motif Yus dan tersangka LS dan SC, tega menghabisi nyawa seorang nelayan Kijang itu, terkait permasalahan utang.
Bahwa, Amizan, telah meminjam uang ke Yus sekitar Rp500 ribu. Namun, korban baru bisa membayar utang itu Rp100 ribu.
“Tapi, Yus bersama dua tersangka itu, membeli miras, dan mengajak korban minum saat itu,” tuturnya.
Awalnya, kata Fikri, mereka minum di Kawasan Taman Kolam Kota Kijang, Rabu (5/11/2025) malam. Lalu, ketiganya mengajak korban ke salah satu rumah kosong, di perumahan esk Antam Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Para tersangka pun saat itu langsung menganiaya dan menghabisi nyawa korban,” imbuhnya.
Fikri menambahkan, penemuan jasad Amizan oleh seorang sekuriti PT Antam, di lokasi tersebut, pada Jumat (7/11/2025) pagi.
“Kami bersama jajaran Polsek Bintan Timur, melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil menangkap LS dam SC terlebih dahulu,” tutupnya.
Fikri menambahkan, pihaknya menetapkan ketiga tersangka itu, berdasarkan pasal 340 subsider padal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (rul)





