TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Pemko Tanjungpinang, menanggapi isu ancaman pidana usai pembongkaran pagar PT Prendjak.
“Kita hanya melaksanakan tugas berdasarkan pokok dan fungsi instansi,” ujar Kabid Trantib, Irwan Yacub, kepada hariankepri.com, kemarin.
Yacub menegaskan, tindakan pembongkaran tersebut murni untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya mengenai ketertiban umum.
“Kalau ada yang berasumsi soal perusakan dan pidana, ya silakan saja berasumsi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, risiko ancaman hukum maupun keselamatan nyawa sudah menjadi hal biasa bagi personelnya.
“Memang itu dinamika kita di lapangan dalam melakukan penegakan aturan,” tegasnya.
Pihaknya memastikan, seluruh tindakan yang terjadi di lapangan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi ya itu hak orang lain untuk beranalisa terkait masalah hukum ini,” imbuhnya.
Ia juga berharap, masyarakat dapat lebih memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota Tanjungpinang.
“Siapa lagi kalau bukan kita yang menjaga kota kita sendiri,” pungkasnya. (sih)





