Beranda Headline

Satpol PP Tertibkan Bangunan Merusak Pemandangan di Jalan Adi Sucipto

0
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Bangunan semi permanen di Jalan Adi Sucipto Tanjungpinang-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan bangunan semi permanen yang berada di Jalan Adi Sucipto, Batu 10 Tanjungpinang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yacob mengatakan, ada tiga bangunan yang ditertibkan, dan ada satu di antaranya yang dibongkar sukarela oleh pemiliknya.

“Satu dibongkar secara mandiri, dua lagi kita yang bongkar. Karena ini sesuai kesepakatan dengan pemilik,” kata Yacob saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (16/5/2025).

Ia menyebut, bangunan semi permanen itu sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya. Sehingga tampak kumuh dan merusak estetika di kawasan Jalan Adi Sucipto.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk pembenahan jalan-jalan protokol dari bangunan yang terbengkalai dan merusak estetika kota.

“Ini bangunan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kita laksanakan penertiban secara bertahap,” tuturnya.

Namun ia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah bangunan liar dan terbengkalai yang bakal ditertibkan, karena pihaknya masih melakukan penelurusan.

Selain itu, Satpol berencana melakukan penataan terhadap fasilitas umum (fasum). Bangunan liar yang berdiri diatas fasum juga akan segera dilakukan penertiban.

“Untuk rencana ini masih dalam proses rapat. Nanti rekomendasi dari dinas terkait akan menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar,” tukasnya. (sah)

Baca juga:  Lantik BPSK Batam, Isdianto Pesan Soal Perlindungan Konsumen
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini