TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan, setiap penimbun laut wajib mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Terkait penimbunan di Tanjung Ayun Sakti, kami sudah membahasnya bersama Pak Sekda,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Agus menyebutkan, bahwa proyek penimbunan laut tersebut, hingga saat ini belum memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Selain itu, kata Agus, Kusuma Wijaya selaku pemilik lahan kabarnya, akan membangun sebuah kafe di atas area timbunan tersebut.
Oleh karena itu, Satpol PP memerintahkan pelaku, menghentikan seluruh aktivitas dan segera mengurus perizinan sesuai aturan hukum.
Meskipun pemilik sudah membayar pajak timbunan Rp1 juta ke BPPRD, Agus menegaskan status kegiatan tersebut tetap ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan BPPRD guna mengonfirmasi total kubikasi tanah di lokasi proyek,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Rizky, membenarkan temuan aktivitas penimbunan laut tanpa izin di wilayahnya.
Pihak kelurahan pun sudah menegur langsung pemilik lahan, agar segera menghentikan kegiatan yang melanggar aturan ruang laut tersebut.
Lebih lanjut, Rizky telah menyurati Satpol PP Tanjungpinang guna meminta tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan ilegal tersebut.
“PPNS Satpol PP sudah turun ke lapangan guna memproses pelanggaran tersebut,” tukasnya. (dan)





