Harian Kepri

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Pembongkaran bangunan tanpa IMB

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, membongkar bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (4/10/2017) tepatnya di jalan Raja Ali Haji Fisabilillah.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Efendy mengatakan, bangunan yang dibongkar ini melanggar ketertiban pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Selain bangunan ini terletak di kawasan manggrove, pemiliknya membangun tanpa memiliki IMB dan juga membangun di pelantaran sungai,” katanya.

Jadi ada Perda yang melarang, bahwa bangunan yang terletak di pelantaran sungai itu tidak diperbolehkan.

Efendy menyampaikan, pembongkaran bangunan itu dilakukan secara rapi dan tidak merusak barang yang dimiliki oleh pemilik.

Ia menambahkan, bangunan yang dibongkar ini sudah hampir 3 bulan disegel. Namun, karena ada beberapa aturan yang harus dilalui, maka baru sekarang bisa dibongkar.(zul)

Exit mobile version