Beranda Headline

Satnarkoba Pinang Berhasil Tangkap Kurir 8,5 Kilogram Sabu

0
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan dan anggotanya perlihatkan barang bukti sabu bersama kedua tersangka, Kamis (20/2/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap pria berinisial AR (33) dan RD (27), yang membawa sabu total 8,5 kilogram, di Kota Batam dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung belum lama ini. Demikian ditegaskan Kasatnarkoba, AKP Chrisman Panjaitan.

Chrisman menerangkan, pertama tim menangkap pelaku AR bersama barang bukti sabu 1,5 kg, di Pangkalpinang pada Rabu (12/2/2020).

Menurut Chrisman, pelaku mendapatkan barang haram itu dari Malaysia melalui Kota Tanjungpinang. Lalu, ada yang kirim ke Kota Pangkalpinang melalui ekspedisi Lion parcel, Batu 9 Kota Tanjungpinang.

“Ada yang melakukan pengiriman barang makanan ringan dalam bentuk kotak, dibuat kamuflase dan dimasukan 1,5 kg, tanggal 9 dan tiba di Pangkalpinang tanggal 12,” jelas Chrisman saat konferensi pers, Kamis (20/2/2020).

Ia menjelaskan, untuk pelaku RD diamankan bersama barang bukit 7 paket sabu seberat 7 kg, di rumah pribadinya, salah satu perumahan Kota Batam, Kamis (13/2/2020) malam.

“Pelaku saat itu sedang mengemas barang yang baru diterimanya dari Malaysia, untuk dikirim lagi ke Pekanbaru, Riau,” jelasnya.

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan AR dan RD dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Diketahui, kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di luar Kepri berinisial A, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengendali itu, mampu mengkoordinir orang-orangnya, yakni ada yang berperan sebagai pemesan, pengiriman hingga penerima.

“Kami lagi kembangkan penyelidikan kasus ini, semoga A berhasil kita ungkap. Sehingga jaringan internasional yang ada di Malaysia bisa ditangkap juga,” tutup Chrisman.(rul)

Baca juga:  Komisi I DPRD Natuna Kompak Turun dan Kawal Aspirasi di Musrenbang Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini