TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang mendorong Pemko, agar membentuk perda mengenai pengawasan serta pembatasan jam operasional kendaraan berat melintas di Ibukota Provinsi Kepri.
“Karena ruas jalan di wilayah Tanjungpinang terbatas,” jelas Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, kemarin.
Menurut Arbi, jika ada peraturan ini, akan menjadi landasan hukum petugas, untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap anggukatan berat.
“Polisi belum berkewajiban untuk melakukan teguran terhadap pengendara angkutan berat selama ini, karena belum ada aturan itu,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait telah membahas teknis pembatasan waktu operasional truk kontainer, yang melintas di jalan raya.
“Terutama kendaraan yang melintas di malam hari. Ini juga perlu kepastian hukumnya,” tutur Arbi.
Pihaknya maupun petugas perhubungan darat perlu mekanisme tersebut, untuk mengurai kemacetan arus lalulintas dan kondisi jalan di Tanjungpinang.
“Kendaraan di Tanjungpinang mulai banyak, dan jalannya juga sempit,” tuturnya.
Alasan lainnya, kata Arbi, truk kontainer dan kendaraan alat berat, juga menyebabkan jalan rusak di Kota Tanjungpinang.
“Ini menjadi salah satu penyebab jalan berlubang juga di Tanjungpinang, akibat melebihi jam operasional,” tutupnya. (rul)





