Beranda Headline

Satgas Covid-19 Wajibkan Booster untuk PPDN, Gubernur Ansar : Kita Laksanakan

1
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri. com

ANAMBAS (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merespon kebijakan baru Satgas Penanganan Covid-19, yang mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengatakan, Provinsi Kepri akan menerapkan aturan tersebut sebagaimana yang diinstruksikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Nanti kalau Pemerintah Pusat sudah menjalankan hal itu, kita tinggal melaksanakan,” katanya, di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (9/7/2022).

Namun, menurutnya, saat ini bukan hal yang mudah untuk menyisir sekaligus meminta masyarakat untuk yang belum mendapatkan vaksin booster melakukan vaksinasi dosis ketiga tersebut.

“Kemarin itu bisa cepat naik (capaian vaksinasi booster) karena waktu lebaran,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam SE yang diteken pada 8 Juli 2022 itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi baik darat, laut, dan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes antigen/PCR.

Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Atau dapat melakukan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan,” jelasnya dalam SE tersebut.

Sementara, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga:  7,7 Hektare Lahan Diterobos Preman, PT CMI Lapor Polisi

Kemudian, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

“Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tegasnya.(kar)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Agus fitriyanto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini