Beranda Headline

Satgas Covid-19 Kepri Izinkan Warga Salat Idul Fitri, Arif: Harus di Lapangan Terbuka

0
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, mengizinkan, masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kita pada intinya sepakat mengizinkan masyarakat Salat Idul Fitri, tapi kami imbau salat itu dilaksanakan di lapangan, karena perputaran udara itukan lebih bagus di lapangan” ujar, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Jumat (7/5/2021).

Arif melanjutkan, dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri itu, nantinya wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Salah satunya yakni, seperti jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Hal ini bertujuan untuk untuk menjaga jarak antarjemaah.

Kemudian lanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga akan mengontrol penerapan protokol kesehatan disetiap tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442.

“Karena kita tahu di bulan baik ini di hari kemenangan nanti, kita ingin salat bersama-sama tapi kita juga ingin sehat, kita tidak mau terjadi seperti di India. Itu yang kita jaga,” paparnya.

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, Kamis (6/5/2021).

Dalam salah satu poin edaran itu dibunyikan jika pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M hanya diperbolehkan di wilayah zona hijau dan zona kuning Covid-19. Sedangkan, untuk wilayah zona merah dan oranye pelaksanaan Salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.(kar)

Baca juga:  Hikmat: Ada 1 Lagi Pasien Berstatus Reaktif yang Dirawat di Puskesmas Serasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini