BATAM (HAKA) – BPK RI Perwakilan Kepri meminta masyarakat, melaporkan, jika ada konflik kepentingan dalam pengalokasian dana Pokir DPRD, untuk publikasi media.
“Kalau ada menemukan hal tersebut, silakan laporkan melalui sarana pengaduan kami,” ujar Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri, Richard F. Turnip, Rabu (29/7/2026).
Richard mengatakan BPK menjalankan pemeriksaan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Informasi dari masyarakat dapat membantu BPK menyusun penilaian risiko sebelum menentukan fokus pemeriksaan.
“Informasi dari masyarakat bisa menjadi bahan tambahan kami dalam menilai risiko,” katanya.
Richard menegaskan, auditor tidak dapat menyimpulkan pelanggaran tanpa menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur.
Auditor harus menyusun program pemeriksaan, menentukan metodologi, melakukan observasi, dan mengumpulkan bukti.
“Auditor tidak bisa serta merta menuduh itu pelanggaran tanpa pemeriksaan berjenjang,” pungkasnya kepada hariankepri.com. (sih)






