Harian Kepri

Sanksi Menanti Penyebar Dokumen Pelantikan, Oknum BKPSDM Jadi Terduga

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menegaskan, oknum pegawai terancam dikenai sanksi kedisiplinan berupa penundaan kenaikan pangkat.

“Atau bisa juga sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau sanksi lainnya sesuai undang-undang kepegawaian,” katanya, Senin (14/12/2020).

Namun, kata dia jika dari hasil penelusuran oknum tersebut mengaku melakukan perbuatannya, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan membuat surat pernyataan di atas materai, untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Kemendagri Kecewa Ulah Oknum Pemprov Kepri yang Bocorkan Usulan Pelantikan

“Tapi, jika tidak mengaku, dan ternyata dari tim inspektorat dan BKPSDM mendapati pelakunya maka akan dikenai sanksi sesuai kedisiplinan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji termasuk dalam kategori sanksi sedang PNS.

Sebelumnya, Arif mengatakan, sejauh ini ia telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk mengusut oknum di lingkungan Pemprov Kepri yang menyebarkan dokumen tersebut ke publik.

Arif juga mengungkapkan, dari hasil penelusuran sementara, besar dugaan dokumen itu bisa bocor karena ulah salah satu oknum di BKPSDM Pemprov Kepri yang membuka dokumen itu dari aplikasi, kemudian menyebarkannya ke publik.

“Itu yang sedang kita pelajari. Maka itu sekarang inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version