26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Saling Lempar, Kasus Tembok PT Prendjak Belum Ada Kepastian

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, hingga kini belum mengambil tindakan tegas, terkait pembangunan pagar di bahu jalan depan PT Prendjak.

“Kami masih menunggu penjelasan tertulis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ucap Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim

Pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran di lapangan. Data dari OPD terkait perlu, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih menunggu laporan tertulis dari OPD yang sudah meninjau lokasi. Ini penting agar PPNS Pol PP bisa menyikapi lebih lanjut,” ujar Akib, sapaan akrabnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, hasil kajian teknis dari dinas terkait akan menjadi dasar bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tanpa dasar tersebut, Satpol PP tidak bisa menetapkan status pelanggaran bangunan,” tegasnya.

Akib juga menyarankan agar menanyakan detail teknis kepada dinas yang berwenang. Di antaranya adalah Dinas PUPR Tanjungpinang, dan Dinas PUPR Provinsi Kepri.

“Selain masalah konstruksi, koordinasi juga kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang,” sarannya.

Hal ini kata Akib, berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap akses atau lalu lintas di sekitar lokasi.

Namun, koordinasi antar-instansi ini tampak masih berputar. Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Savran, justru meminta awak media menanyakan hal tersebut kembali ke Satpol PP.

“Mungkin bisa konfirmasi ke Satpol PP, karena ini berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” singkat Savran. (dan)

Baca Juga:  Pagar di Bahu Jalan, Lis: Melanggar Aturan akan Ditertibkan
Nuzli Ramadhani
Nuzli Ramadhani
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa dan isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru