TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Kota Tanjungpinang, hingga kini belum mengambil tindakan tegas, terkait pembangunan pagar di bahu jalan depan PT Prendjak.
“Kami masih menunggu penjelasan tertulis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ucap Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim
Pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran di lapangan. Data dari OPD terkait perlu, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menunggu laporan tertulis dari OPD yang sudah meninjau lokasi. Ini penting agar PPNS Pol PP bisa menyikapi lebih lanjut,” ujar Akib, sapaan akrabnya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, hasil kajian teknis dari dinas terkait akan menjadi dasar bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Tanpa dasar tersebut, Satpol PP tidak bisa menetapkan status pelanggaran bangunan,” tegasnya.
Akib juga menyarankan agar menanyakan detail teknis kepada dinas yang berwenang. Di antaranya adalah Dinas PUPR Tanjungpinang, dan Dinas PUPR Provinsi Kepri.
“Selain masalah konstruksi, koordinasi juga kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang,” sarannya.
Hal ini kata Akib, berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap akses atau lalu lintas di sekitar lokasi.
Namun, koordinasi antar-instansi ini tampak masih berputar. Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Savran, justru meminta awak media menanyakan hal tersebut kembali ke Satpol PP.
“Mungkin bisa konfirmasi ke Satpol PP, karena ini berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” singkat Savran. (dan)





