BATAM (HAKA) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial Facebook.
“Kami mengamankan tersangka berinisial S atas laporan korban berinisial NF,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, kemarin.
Menurutnya, kejadian ini bermula saat tersangka merekam hubungan pribadi dengan korban tanpa izin sebelumnya.
Tersangka kemudian mengirimkan konten tersebut kepada keluarga, dan rekan korban untuk memeras sejumlah uang.
“Pelaku meminta uang secara bertahap dengan ancaman menyebarkan video,” jelas Debby.
Ia menegaskan, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut, karena pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Hubungan asmara antara tersangka S dan korban NF sebelumnya telah berakhir beberapa waktu lalu.
“Tersangka sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir,” ungkap Kompol Debby.
Tersangka juga memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dengan ancaman penyebaran video asusila.
Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk memburu keberadaan pelaku.
Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.
“Tim menangkap tersangka S di Kabupaten Batang Hari, Jambi,” kata Debby menceritakan penangkapan.
Penangkapan tersebut terjadi, setelah polisi berkoordinasi dengan jajaran Polda Jambi pada Selasa lalu.
Petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan sebuah flashdisk berisi video.
“Barang bukti flashdisk berisi video asusila berdurasi satu menit lebih,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama hingga 12 tahun, dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana asusila,” pungkasnya. (sih)





