BATAM (HAKA) – Rasa sakit hati mendorong seorang pria, menganiaya orang lain dengan senjata tajam di Kota Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menyampaikan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku menyerang korban di rumah makan daerah Kecamatan Sagulung,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (2/1/2026).
Ia mengatakan, aksi tersebut menyebabkan korban berinisial S (29) mengalami luka serius, pada bagian leher dan tangan.
“Korban langsung menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya,” tuturnya.
Kemudian, setelah menerima kabar penganiayaan itu, rekan korban berinisial MR langsung melapor kejadian itu ke kantor polisi.
“Kami langsung menyelidikinya dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menyusun rencana penganiayaan karena rasa sakit hati terhadap korban.
Pada 27 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial R (29) itu.
“Kami tangkap di wilayah Tembesi. Lalu, kami bawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk motor yang pelaku gunakan saat melakukan aksinya.
Penyidik menerapkan Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP kepada pelaku.
Pasal itu berlaku untuk tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat Kota Batam, untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami akan menindak setiap pelaku tindak kriminal secara tegas,” tutupnya. (dim)





