Beranda Ekonomi Bisnis

Sah, 325 Tenaga Kerja Asing Masuk Kerja ke PT BAI Bintan

1
133 TKA China tiba di Bandara Internasional RHF Tanjungpinang, menggunakan pesawat Qingdao Airline, Sabtu (8/8/2020) sore-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sebanyak 325 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, ditambah 27 tenaga kerja lokal PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), akan masuk melalui Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2020).

“Untuk 27 orang tenaga kerja lokal itu, dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan pelatihan dari China,” ucap Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat.

Indra menerangkan, 325 warga China itu, adalah tenaga kerja ahli konstruksi yang didatangkan untuk melaksanakan percepatan pembangunan konstruksi gedung, di kawasan PT BAI, Galang Batang, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, selama 6 bulan ke depan.

Para tenaga ahli konstruksi itu, kata Indra, akan didampingi ratusan tenaga kerja lokal dalam melakukan pekerjaan di PT BAI.

“325 TKA China diterbangkan dari China dan dua penerbangan dari Jakarta. Dari China 133 orang sisanya diterbangkan dari Jakarta,” ucap Indra saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (8/8/2020).

Terkait dengan Covid-19, kata Indra, mereka akan menjalani karantina selama 14 hari, di kawasan PT BAI.

Lokasi isolasi tersebut, telah ditinjau oleh Satgas Covid-19, baik dari Dinas Kesehatan maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang.

Sebelum ke lokasi karantina, mereka akan melakukan rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang.

“Untuk administrasi yang kami terima sudah lengkap semua, seperti hasil swab dari daerah asal, kartu izin tinggal sementara mereka,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan, sekitar belasan bus telah terparkir di Bandara RHF Tanjungpinang untuk mengangkut para TKA tersebut ke kawasan PT BAI. (rul)

Baca juga:  Hasil Audit BPKP, Ada 2,3 Juta Pegawai Honorer yang Diragukan Keakuratannya

1 KOMENTAR

  1. Rafid test Covid dibandara RHF utk sebanyak 325 orang mulai dari jam berapa s/d jam berapa itu?

    Kemudian mereka dikontrak selama 6 bulan di indonesia diminta agar patuh dgn UU yg berlaku disini untk itu sesegera mungkin mrk wajib di daftarkan sbg peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan unk income pemasukan negara, dan di himbau kepada pengawas di bidang ketenaga kerjaan apa bila TKA cina tidak dimasukkan menjadi peserta BPJS tolong perusahaan di beri sanksi yg tegas..!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini