TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, memusnahkan 2,8 kilogram sabu, hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti berasal dari pengungkapan kasus sabu dengan berat bersih mencapai 2.973,54 gram.
Penyidik menyisihkan 94,43 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian persidangan. Sisanya, 2.879,11 gram, dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan penyidik menetapkan BA (49) dan HS (26) sebagai tersangka.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Petugas kemudian menggerebek sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, dan mengamankan kedua tersangka.
Penyidikan menunjukkan HS membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang, Bintan, setelah menerima pasokan dari BM.
BM juga memberikan uang operasional sebesar RM7.000 kepada HS untuk menjalankan aksinya.
Setiba di Kijang, BA menjemput HS lalu membawa sabu ke sebuah ruko di Tanjungpinang. Mereka merencanakan pengiriman menuju Jambi.
Penyidikan juga menemukan BA menawarkan pekerjaan kepada HS atas perintah DPO berinisial UD.
Kedua tersangka dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap paket yang berhasil sampai ke tujuan.
“Saat ini penyidik masih memburu dua orang berinisial UD dan BM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tegas Syofian.
Penyidik memusnahkan sabu dengan melarutkannya ke dalam air mendidih setelah menguji sampel menggunakan alat narkotest.
Syofian memperkirakan pengungkapan itu menyelamatkan 12.000 hingga 24.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya. (sih)






