BATAM (HAKA) – Pemerintah Kota Batam secara resmi merespons sentimen negatif publik terkait viralnya foto oknum ASN yang nongkrong di kafe saat jam kerja.
Insiden tersebut terjadi di salah satu kafe kawasan Tiban, pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Senin (30/3/2026), pukul 14.00 WIB.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media elektronik ini ke Inspektorat,” ujar Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan kepada hariankepri.com.
Rudi menjelaskan, bahwa pemerintah mengambil langkah tersebut, guna mendalami lebih lanjut para ASN yang terindikasi melanggar disiplin.
“Inspektorat akan melakukan pendalaman kepada para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut,” terangnya.
Menurut Rudi, tindakan ini merupakan komitmen Pemko Batam, dalam menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota.
“Pemko Batam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah juga menyatakan, bahwa BKPSDM saat ini sedang melacak identitas para oknum tersebut.
“BKPSDM masih melacak asal OPD oknum-oknum tersebut,” ungkap Firmansyah kepada hariankepri.com.
Sekda menegaskan, bahwa pemerintah segera mengambil langkah pembinaan agar semangat pelayanan publik tetap konsisten sesuai harapan masyarakat luas.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tukasnya. (sih)





