KONDISI keuangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang menghadapi tantangan fiskal paling berat dalam satu dekade terakhir.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 menyusut drastis sebesar Rp534 miliar. Di saat yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 meleset dari target.
Gubernur Ansar Ahmad bergerak cepat. Ia memerintahkan “pasukan” OPD nya, gerilya ke Jakarta.
Namun, lobi saja tidak cukup jika fondasi hukumnya masih rapuh. Di sinilah letak urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Perjuangan ini bukan tanpa alasan. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Gubernur Ansar Ahmad secara konsisten mendorong agar RUU ini segera disahkan.
Gubernur Ansar menegaskan, bahwa payung hukum ini adalah kunci bagi daerah kepulauan untuk mengejar ketertinggalan.
Benteng Pertahanan dan Gerbang Indo-Pasifik
Perjuangan ini pun bukan milik Kepri sendirian. Setidaknya ada 18 provinsi di Indonesia yang tergolong daerah kepulauan.
Sebagian besar wilayah ini, termasuk Kepri, merupakan pintu masuk utama ke perairan internasional dan berada di kawasan strategis Indo-Pasifik.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, dalam Rakornas Desember 2025 lalu menekankan dimensi krusial ini.
Jika daerah kepulauan berdaya secara fiskal, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia di garda terdepan, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut.
Membiarkan daerah kepulauan lemah secara finansial sama saja dengan membiarkan gerbang kedaulatan bangsa keropos.
Dana Khusus Kepulauan: Nafas Baru APBD
RUU ini menawarkan instrumen kuat bernama Dana Khusus Kepulauan (DKK). Berbeda dengan DAU atau DAK biasa, DKK adalah dana afirmasi khusus untuk membangun infrastruktur di pulau-pulau kecil.
Jika DKK cair, Kepri tidak perlu lagi pusing mencari skema pinjaman daerah, atau membebani rakyat dengan kenaikan pajak di tengah penurunan dana transfer pusat.
DKK akan menutup lubang fiskal, akibat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang tidak tercapai.
Dengan dana ini, pembangunan dermaga dan listrik di pelosok Lingga hingga Natuna tidak perlu lagi mengandalkan utang daerah.
Selain itu, regulasi ini memperluas wewenang provinsi hingga 12 mil laut. Kepri akan memiliki kuasa penuh menerbitkan izin usaha perikanan hingga mengelola energi laut.
Ini adalah potensi PAD raksasa yang selama ini “terbelenggu” oleh regulasi pusat yang sentralistik.
Mahasiswa dan aktivis, termasuk BEM UMRAH, sudah berkali-kali menyuarakan disparitas ini. Pembangunan jangan hanya menumpuk di Batam.
Keadilan fiskal harus menyentuh masyarakat pesisir. Tanpa UU khusus, Kepri akan selalu kalah dalam perebutan anggaran nasional karena dianggap “kecil” secara daratan.
Sangat ironis jika penjaga kedaulatan di laut justru hidup dalam keterbatasan anggaran dan ketimpangan pembangunan.
Update Desember 2025: Bola di Tangan Presiden
Perjuangan ini memasuki babak final pada akhir tahun 2025. Naskah RUU ini tercatat sudah mandek selama 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Kabar terbarunya, DPR RI telah meneruskan surat kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk penunjukan menteri pembahas.
Kini, posisi RUU hanya menunggu Surat Presiden (Surpres). Tokoh hukum seperti Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam Rakornas DPD RI sepakat, bahwa regulasi ini adalah hak konstitusional daerah yang tertunda terlalu lama.
Pemerintah pusat harus melihat RUU ini sebagai investasi kedaulatan, bukan beban APBN. Tanpa RUU Kepulauan, kekuatan fiskal Kepri akan terus keropos, dan posisi strategis kita di Indo-Pasifik hanya akan menjadi narasi tanpa taring.***





