TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan pembabatan dan penimbunan ilegal, kawasan mangrove di Jembatan Dompak memicu reaksi keras, dari kalangan mahasiswa.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UMRAH Muti Arta Simamora mengingatkan, aktivitas tersebut mengancam secara serius ekosistem pesisir.
“Kawasan mangrove punya fungsi ekologis strategis. Setiap aktivitas yang mengubah bentang alam pesisir wajib memenuhi hukum lingkungan,” tegas Muti, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, kepemilikan lahan dalam sistem hukum Indonesia tak serta-merta, memberi hak kepada pemilik untuk merusak mangrove.
Aktivitas tersebut melanggar regulasi berlapis, mulai dari UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga Perda RZWP3K Kepri.
“Ada aturan lingkungan dan zonasi yang wajib dipenuhi,” katanya.
Muti juga mengkritik efektivitas pengawasan pemerintah karena aktivitas sebesar itu bisa luput dari pantauan awal petugas.
Ia heran, mengapa pengawasan baru aktif setelah kerusakan terjadi, padahal kawasan Dompak merupakan wilayah terbuka yang ramai setiap hari.
Menurutnya, negara seharusnya hadir pada tahap pencegahan, bukan hanya responsif saat polemik sudah mencuat ke publik.
Muti mengingatkan rusaknya mangrove di Dompak dapat memicu abrasi, banjir rob, hingga hilangnya habitat biota laut.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Penanganan kasus ini harus transparan dan selesai sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(sih)





