BATAM (HAKA) – Polsek Bengkong menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di gudang kawasan Kampung Tua Tanjung Buntung, Kota Batam.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus tiga orang pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra mengungkapkan, aksi pencurian ini bermula saat korban berinisial YEL mendatangi gudang miliknya, Sabtu (10/1/2026) lalu.
Korban terkejut melihat pintu gudang rusak dan sejumlah peralatan kerja berharga raib dari tempatnya.
“Pada hari yang sama, kami langsung memburu para pelaku,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi membekuk pelaku utama berinisial RS dan penadah berinisial AS di wilayah Bengkong.
Kemudian pukul 23.00 WIB, personel kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial ATA di depan Masjid Darut Taubah, Tanjung Buntung.
“Para pelaku mengakui semua perbuatannya. Kami mengamankan mereka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berukuran besar, seperti 2 unit kepala pompa, 1 unit filter Esos, potongan gantungan crane, dan sejenisnya.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian materil yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp300 juta.
Iptu Yuli Endra menyebut, kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
“Kami jerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (dim)





