TANJUNGPINANG (HAKA) – RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), memperkuat pelayanan dengan menerapkan sistem triase 24 jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta membangun gedung poliklinik baru.
“Kami menjalankan sistem triase sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Layanan Kegawatdaruratan,” ujar Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo.
Dalam sistem triase, petugas memberikan prioritas tertinggi atau Triase Merah kepada pasien kritis yang mengancam nyawa, seperti korban serangan jantung dan henti napas.
Sementara itu, pasien berisiko cacat masuk kategori Triase Kuning dengan waktu tunggu di bawah 30 menit, dan pasien keluhan ringan masuk Triase Hijau dengan waktu tunggu di bawah 60 menit. Petugas mengalokasikan Triase Hitam khusus untuk pasien yang telah meninggal dunia.
RSUD RAT juga membangun gedung poliklinik baru enam lantai di belakang Rumah Singgah untuk meningkatkan kapasitas pelayanan.
Menurut Bambang, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau mengerjakan proyek tersebut sebelum melanjutkan renovasi gedung lama. *
Narasi : Pasha Azzikra
Foto : hariankepri.com










