BINTAN (HAKA) – Bupati Roby Kurniawan, menghadiri paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Senin (11/5/2026).
Roby menegaskan, RTRW memiliki peran fundamental sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Roby, dokumen tersebut menjamin keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah.
“Kami berupaya mewujudkan misi strategis, dalam mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan,” ujar Roby.
Ia mengklaim, pemerintah menyusun RTRW melalui proses komprehensif mulai dari FGD, konsultasi publik, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Adapun substansi RTRW memuat rencana strategis seperti pembangunan Jembatan Batam-Bintan, jalur kereta api, kawasan industri, dan pariwisata.
Pemerintah Daerah juga memastikan penyelarasan RTRW, dengan kebijakan strategis nasional serta berbagai proyek strategis nasional di Kabupaten Bintan.
Roby mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Bintan, yang menilai RTRW sebagai fondasi penting pembangunan yang serasi dan berkelanjutan.
Masukan fraksi mencakup penguatan konektivitas, pengembangan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, hingga pengendalian banjir dan abrasi pesisir di Bintan.
“RTRW ini menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan ke depan,” tutupnya.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW, sebagai landasan penting arah pembangunan daerah masa depan.
Fiven berharap Ranperda RTRW mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta pemerataan pembangunan. (sih)





