TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang merespon keluhan masyarakat terkait pembangunan Perumahan Kristal Abadi 3.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, memimpin rapat bersama sejumlah OPD terkait dan pihak pengembang di Dinas PUPR, Kamis (30/4/2026).
Rusli menegaskan, pihaknya menggelar rapat ini untuk menyamakan persepsi, sekaligus memastikan pembangunan perumahan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat tim teknis akan turun ke lapangan. Kami akan mengecek langsung kesesuaian fisik bangunan dengan PBG,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tim teknis menemukan ketidaksesuaian saat pengecekan, maka pihak pengembang wajib merevisi dan melakukan penyesuaian saat itu juga.
Sekretaris Dinas Perkim, M Irfan, turut mengingatkan pengembang agar serius memperhatikan aspek teknis.
Hal ini terutama menyangkut Row jalan lingkungan, fasilitas umum (fasum), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Semua harus mengikuti aturan. Kalau pengembang membangun sesuai PBG tentu bagus, tapi kalau ada penyimpangan, mereka wajib segera memperbaikinya,” tegas Irfan.
Menanggapi hal tersebut, pengembang Perumahan Kristal Abadi 3, Joni, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah.
“Kami juga sudah membuka kanal pengaduan bagi konsumen dan menjalin silaturahmi kepada warga yang merasa rugi,” tutur Joni.
Joni pun berjanji akan menjaga kualitas perumahan, agar tetap menjadi hunian yang aman dan premium sesuai janji awalnya kepada para penghuni. (sih)





