TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung RI menanggapi pengalokasian dana Pokok Pikiran (Pokir) di Pemprov Kepri, yang masuk dalam belanja publikasi media.
Persoalan ini mencuat, setelah masyarakat menduga Pemprov Kepri mengalihkan dana yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat, menjadi belanja publikasi di media tertentu.
Saat hariankepri.com mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan arahannya.
“Koordinasi dengan Kasipenkum Kejati Kepri mas,” ujar Anang Supriatna kepada hariankepri.com, Rabu (11/3/2026).
Hariankepri juga memperoleh informasi, bahwa ada sejumlah media yang telah resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana pokir di Kepri, ke Kejagung RI.
Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa di Kepri, menyoroti transparansi penggunaan dana Pokir yang mereka nilai tidak tepat sasaran.
Pada Senin (9/3/2026), Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, juga telah menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ia melaporkan dugaan penyimpangan anggaran, pada belanja jasa iklan dan reklame di Satpol PP Kepri tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah daerah tercatat mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa iklan, film, serta pemotretan tersebut sekitar Rp539 juta.
Ia menyebut langkah pelaporan tersebut, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawasi anggaran daerah.
“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap pihak Kejati segera menelaah laporan ini,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Ia menegaskan, publik berhak mengetahui tujuan kegiatan tersebut. Masyarakat menuntut transparansi mengenai manfaat publik atas besarnya anggaran publikasi di lingkup Satpol PP Kepri.
“Waktu itu kasatpol nya Hendri Kurniadi,” imbuhnya. (sih)





