29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Resmi! Pemkab Bintan Bebaskan Denda Pajak Hingga November

BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan, menghapus sanksi denda pajak daerah mulai 17 Agustus hingga 30 November 2026.

​”Kami membebaskan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan.

​Kebijakan ini mencakup PBB-P2, BPHTB, Reklame, PAT, MBLB, PBJT, dan Pajak Sarang Burung Walet.

​”Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025 dan sebelumnya,” ujar Bupati.

Roby menerangkan, ​sistem menghapus bunga keterlambatan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari masyarakat.

​”Program ini berdasarkan pada SK Bupati Nomor 377/VIII/2026,” kata Roby Kurniawan.

​Roby mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir. (rul)

Baca Juga:  Dampak Asap, Disdik Tanjungpinang Liburkan Tatap Muka di Sekolah
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru