BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten Bintan, menghapus sanksi denda pajak daerah mulai 17 Agustus hingga 30 November 2026.
​”Kami membebaskan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan.
​Kebijakan ini mencakup PBB-P2, BPHTB, Reklame, PAT, MBLB, PBJT, dan Pajak Sarang Burung Walet.
​”Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025 dan sebelumnya,” ujar Bupati.
Roby menerangkan, ​sistem menghapus bunga keterlambatan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari masyarakat.
​”Program ini berdasarkan pada SK Bupati Nomor 377/VIII/2026,” kata Roby Kurniawan.
​Roby mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir. (rul)






