TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi menangkap pelaku pembobolan kotak infak di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, pelaku berinisial J (23) itu beraksi pada 12 Oktober 2025 di salah satu kedai kopi Batu 9.
“Iya benar kita berhasil menangkapnya, pelaku beraksi sekitar pukul 04.15 WIB,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (16/10/2025).
Tanggal 15 Oktober 2025, polisi membekuk pelaku saat tertidur pulas di rumahnya, Jalan Nila, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Agung menjelaskan, pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi Kota Tanjungpinang.
“Mulai membobol kotak infak, hingga barang berharga seperti emas,” terangnya.
Semua barang hasil curian itu, pelaku manfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia juga seorang mantan residivis kasus serupa.
“Kami masih mendalami kasus pencurian ini,” katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku kita tahan di Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan,” tutupnya. (dim)




