BINTAN (HAKA) – Regu 3 UPTD Damkar Tanjunguban, mengeksekusi sarang tawon di Jalan Wonosari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (27/1/2026).
Kepala UPTD Damkar Tanjunguban, Panyodi menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang masuk sore hari.
“Kami terima laporan pukul 17.05 WIB dan langsung siapkan tim untuk proses eksekusi,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (27/1/2026).
Petugas mendapati sarang tawon tersebut, berada pada bagian resplang rumah milik warga di Kampung Bangun Rejo.
Panyodi menjelaskan, bahwa tim memulai proses pemusnahan pada pukul 19.23 WIB agar lebih maksimal.
“Eksekusi sarang tawon ini berlangsung sekitar 30 menit hingga kondisi benar-benar aman,” jelasnya.
Damkar mengerahkan tujuh personel, untuk memastikan sarang serangga berbahaya tersebut berhasil tertangami seluruhnya.
Panyodi memastikan pemusnahan sarang tawon tersebut selesai dengan tuntas pada pukul 19.59 WIB.
“Sudah selesai malam ini dan area rumah sudah kembali aman,” pungkasnya. (sih)





